Jumat, 21 Oktober 2016

Pajak Properti Sumut Memprihatinkan

ilustrasi pajak properti
MEDAN (Berita): Penerimaan pajak properti di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Sumut I (Medan, Belawan, Binjai dan Deliserdang) sangat memprihatinkan sekali. “Kontribusi pajak dari sektor properti hanya 0,01 persen saja terhadap penerimaan di Kanwil Ditjen Pajak Sumut I,” kata Yusri Natar Nasution, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I di Tiara Convention Center Medan Rabu (20/10) siang.
Yusri membuka pencanangan “Hari Penggalian Potensi Penerimaan Sektor Properti” di Wilayah Sumut yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Pajak Sumut I. Hadir di sana, Walikota Medan diwakili Sekda Medan HM Pitrius, anggota DPRD Medan Rivai Tambunan, Ketua penyelenggara Kabid Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) August Hendra Simatupang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan Pratama di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, wajib pajak sektor properti sekitar 60 orang, notaris 18 orang dan instansi terkait pelaksanaan proses bisnis properti.
Yusri memaparkan banyak potensi pajak dalam kaitan bisnis properti seperti Pajak Penghasilan (PPh) final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kepada seluruh para wajib pajak yang berkaitan dengan bisnis properti ini untuk segera melakukan kewajibannya secara benar, jujur sehingga bisa melihat kekeliruan yang mungkin terjadi,” imbaunya.
Pencanangan ini dimaksudkan agar Kanwil Ditjen Pajak Sumut I dapat menggali potensi pajak dari sektor properti, menyusul nanti penerimaan pajak dari sektor perunggasan dan perkebunan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut Yusri, banyak potensi yang hilang dalam bisnis properti ini. Modus yang sering terjadi antara lain dalam surat kuasa bangunan, surat kuasa jual, surat kuasa pengurusan dan surat kuasa lainnya. Ia mencontohkan dalam surat kuasa beli dan surat kuasa jual yang merupakan pengalihan namun kenyataan hanya bersifat perjanjian biasa saja. Dengan demikian pajak dari sana tidak dapat dipungut.
“Modus-modus seperti ini kami pelajari,” katanya.Tugas-tugas notaris, katanya, antara lain mengakomodir perjanjian yang dilakukan dalam kesepakatan tersebut. Kewajiban notaris untuk berbuat jujur dan membuat ketentuan yang halal.
Dalam tindak pidana perpajakan, jelas dia, semua terkena hukuman. Sebab UU Perpajakan membuat hukuman pidana minimal bukan maksimal. Sanksi pajak pasal 38 tentang kealpaan, pasal 39 (1) kesengajaan, pasal 39 (2) pengulangan, pasal 39 (3) percobaan dan pasal 43 (1) tentang penyertaan.
“Jadi dalam tindak pidana korupsi pajak tidak ada yang bebas karena yang diatur adalah hukuman ringannya,” kata Yusri.
Dia sendiri mengaku terus meneliti wajib pajak sampai ke objek fisik. Kemarin dia baru pulang dari Riau untuk melihat usaha sawit dari WP di Medan yang katanya ada di sana. Ternyata hasilnya di luar perkiraan karena tidak sesuai dengan laporan yang ada.
Walikota Medan diwakili Sekda Medan HM Pitrius mengatakan Pemko Medan mendukung pencanangan pajak dari sektor properti ini. Potensi bisnis properti di Medan cukup besar seiring dengan kondusifnya daerah ini.
Menurut walikota, perekonomian yang tumbuh di Medan adalah sektor properti yang kini menjadi sektor potensial karena dapat menambah pajak daerah. Ke depan, Medan akan mengembangkansektor properti ke daerah Utara yakni arah ke Belawan. Sebab dalam lima tahun ke depan, Medan menjadi kota metropolitan yang berdaya saing tinggi. (sumber)